foto_berita_jdih

Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan12 Juli 2024Ole Cottage Darmawan Park, Babakan MadangKegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Ole Cottage Darmawan Park, Babakan Madang. Kegiatan Rakor dihadiri Ibu Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si selaku narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bapak R. Asola Akbar selaku tenaga ahli bidang Telematika dari CV. Summit Citra Teknologi. Peserta Rakor berasal dari Kecamatan dan Kelurahan Se-Kabupaten Bogor. Ibu Katarina Rosariani menjelaskan bahwa peran jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN) dalam rangka penataan regulasi 1.   Membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.2.   Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah Basis Data Nasional Dokumen Hukum Nasional.3.   Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata- pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ibu Katarina juga menyampaikan pentingnya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum:1.   Kepatuhan Hukum, K/L di Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan akses yang tepat dan adil terhadap informasi hukum kepada semua pihak yang membutuhkannya.2.   Peningkatan Efisiensi Operasional, Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik meningkatkan efisiensi operasional dengan system terstruktur yang memudahkan user dalam mencari informasi tanpa pemborosan waktu.3.   Ketepatan Pengambilan Keputusan, dokumen dan informasi hukum yang dikelola baik, memungkinkan pengambil Keputusan untuk membuat keputusan yang telah terinformasi. Beliau juga mengatakan bahwa JDIH juga mempunyai peran yang strategis, yaitu mewujudkan sistem pemerintahan berasis elektronik, satu data Indonesia, indek reformasi birokrasi, dan desa/kelurahan sadar hukum.Narasumber selanjutnya Bapak Asola Akbar dalam paparannya memperkenalkan website JDIH termasuk menu-menu dan layanan lainnya yang ada di JDIH Kabupaten Bogor. Beliau juga menjelaskan fitur yang dapat ditindaklanjuti oleh Desa sebagai kontributor data dalam JDIH Kabupaten Bogor, dan langkah pengembangan Website JDIH Kabupaten Bogor agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencarian produk hukum.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan10 Juli 2024Ole Hotel Darmawan Park, Babakan MadangKegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Ole Hotel Darmawan Park, Babakan Madang. Kegiatan Rakor dihadiri oleh Bapak Drs. Didin Wahidin, M.Si, Selaku Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Adi Mulyadi, SH., MH selaku Kepala Bagian Perundang-undangan, Ibu Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si selaku narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bapak R. Asola Akbar selaku tenaga ahli bidang Telematika dari CV. Summit Citra Teknologi. Peserta Rakor berasal dari perwakilan SKPD dan RSUD.Dalam membacakan sambutan Pj. Sekretaris Daerah, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Rakor ini adalah:1.    Memberikan pemahaman tentang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum;2.    Memberikan pemahaman pentingnya mengelola dokumen hukum.3.    Menyamakan persepsi pentingnya jdih sebagai sumber informasi teknologi berbasis website yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;4.    Membentuk anggota jdih Kabupaten Bogor yang terdiri dari PD dan desaBeliau juga menyoroti peserta yang berasal dari Desa, harus diberikan pemahaman yang mendalam terkait pendokumentasian produk hukum, karena banyak produk hukum yang diterbitkan oleh Desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dimana produk hukum yang diterbitkan oleh Desa harus terinfomasikan kepada masyarakat, dalam rangka transparansi. Agar masyarakat mudah mendapatkannya maka Desa harus memanfaatkan layanan yang ada di Website JDIH Kabupaten Bogor.Ibu Katarina Rosariani menjelaskan bahwa Transpormasi Tata Kelola Arah Pembangunan Indonesia Emas yaitu:1. Regulasi Adaptif, yaitu Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Regulasi yang adaptif bersifat fleksibel sehingga kebijakan yang diambil bersifat relevan dan efektif dalam mencapai tujuan;2. Taat Azas, yaitu tindakan dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku. Konsisten dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan 3. Tata Kelola Yang Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif, yaitu Tata kelola ini meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa sumber daya dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama.serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Beliau juga menyampaikan arahan Presiden RI terkait Regulasi, bahwa:1. Regulasi yang tidak konsisten dan tumpeng tindih antara satu dan lainnya harus dipangkas, diselaraskan dan disederhanakan, serta menghindari hiper regulasi/obesitas regulasi.2. Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tanggap terhadap tantangan baru dan perkembangan teknologi.3. Regulasi harus melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan negara memberikan rasa aman, serta mampu mendorong menuju Indonesia majuNarasumber selanjutnya Bapak Asola Akbar dalam paparannya memperkenalkan website JDIH termasuk menu-menu dan layanan lainnya yang ada di JDIH Kabupaten Bogor. Beliau juga menjelaskan fitur usulan produk hukum daerah yang dikemas dalam menu e-Prohukda dan rencana pengembangan Website JDIH Kabupaten Bogor agar benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pencarian produk hukum daerah.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan14 Mei 2024Lor In, SentulKegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Lor In Hotel Sentul. Kegitan Sosialisasi dihadiri oleh Drs. Ahmad Suhaemi, MM Ketua Tim PHA selaku narasumber yang pada kesempatan itu mewakili Kepala DP3AP2KB Kab. Bogor dan Bapak Siswanto, S.Pd., M.Si Kabid PAUDDIKMAS selaku narasumber yang pada kesempatan itu mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Peserta sosialisasi terdir dari  Kasie pada kecamatan se-Kabupaten Bogor, Unsur DP3AP2KB, Unsur Dinas Pendidikan dan Unsur IMPAUDI Kab. Bogor.Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah adalah meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah terutama peraturan daerah dan memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.Maksud Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa, dan Anak dalam Penyelenggaraan KLA di Daerah, dan  Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a.  meningkatkan upaya pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak; b.  meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak Masyarakat, Dunia Usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA; dan c.   mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. Sementara Maksud dari Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini adalah Sebagai Pedoman Dalam Penyelenggaraan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penyelengaraan PAUD di Daerah, dan Penyelenggaraan PAUD bertujuan: a.  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan bertanggung jawab; b.  mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan; c.   memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok usia; d.  mewujudkan komitmen seluruh unsur terkait yaitu orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini menuju PAUD Holistik-Integratif serta menyukseskan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini; e.  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, eksploitasi dan diskriminasi di manapun anak berada; f.    terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan g.  meningkatkan layanan PAUD bermutu untuk jenjang selanjutnya.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan13 Mei 2024Lor In, SentulKegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Lor In Hotel Sentul. Sambutan disampaikan oleh Bapak Zaenal Ashari, S.sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialsasi Produk Hukum Tahun 2024, hadir pula Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Kab. Bogor dan Ibu Ike Selvianty, AP., M.Si, Kabid. Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bogor selaku narasumber yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bogor. Peserta sosialisasi terdiri dari  Unsur  Kecamatan se-Kabupaten Bogor, Unsur Dinas Pendidkan dan Unsur Penggerak Kebudayaan.Dalam sambutannya Bapak Zaenal Ashari, S.Sos., MM menyampaikan bahwa pembangunan di bidang hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang berprinsip pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hukum dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan yang lebih tertib, tentram dan teratur. Untuk menciptakan itu, maka perlu dilakukan pembentukan dan penyebaran produk hukum daerah yang merata oleh Pemerintah Daerah.  Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa “kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah”, atas dasar itu maka Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum.Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah terutama peraturan daerah dan memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah pada tanggal 2 Oktober 2023.  Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan daerah dan cagar budaya daerah yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Sementara Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah: a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah; b. memperkaya keberagaman budaya;c. memperteguh jati diri daerah;d. meningkatkan citra budaya daerah; e. mewujudkan masyarakat madani;f. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan g. melestarikan warisan budaya daerah. Bapak Zaenal Ashari, S.Sos., MM pada akhir sambutan juga menyampaikan bahwa “semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap subtansi peraturan daerah dan dapat mengimplementasikannya, karena aturan/hukum dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan yang tertib dan teratur”.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Peraturan Daerah Braille dan Audio Book

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan7 Mei Tahun 2024Kabupaten BogorPeraturan Daerah Braille dan Audio BookSaat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor telah menyediakan layanan Produk Hukum Daerah yang dialih hurufkan kedalam Braille dan layanan Audio Book, produk hukum tersebut antara lain yaitu:Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak;Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini; danPeraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah.Maksud dari layanan ini yaitu agar produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dapat terinformasikan dan tersosialisasikan serta dapat dimanfaatkan oleh kaum difabel (tuna netra)

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

VIDEOTRON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

VIDEOTRON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Produk Hukum Tahun 2024

Release JDIH Bagian Perundang-undangan9 Januari 2024Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten BogorCibinongRakor Program Pembentukan Prohukda Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 bertempat di Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Rakor dipimpin oleh Bapak Drs. Burhanuddin, M.Si selaku Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah dan BUMD.Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Rakor Propemperbup Tahun 2024 adalah untuk menetapkan usulan Peraturan Bupati dari Perangkat Daerah yang akan tercantum dalam Propemperbup. Propemperbup merupakan instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Bupati yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/40/KPTS-DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024, terdapat 7 (tujuh) Raperda untuk Tahun 2024, yaitu:1.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;2.    Perubahan APBD Tahun Anggaran 20243.    APBD 2025;4.    Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata;5.    Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman;6.    RPJP Tahun 2025-2045;7.    RTRW Tahun 2024-2044.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda dan Perbup Tahun 2024, yaitu;1.    Proses: untuk proses penandatangaan Perda dan Perbup oleh Penjabat Bupati harus melalui fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.2.    Waktu: perlu diukur mengenai waktu penyelesaian proses pembentukan Perda dan Perbup dikaitkan dengan kondisi Penjabat Bupati.3.    Kesiapan Materi Yang Diusulkan: Karena ini melalui fasilitasi dan izin dari Kemendagri, oleh karena itu Perangkat Daerah yang mengusulkan harus benar-benar menguasai substansinya, sehingga jika perlu penjelasan dari pihak Provinsi maupun Kemendagri perangkat daerah sudah siap.4.    Kondisi: Karena kondisi Pilkada serentak di Jawa Barat sehingga pihak Provinsi maupun Kemendagri akan melakukan fasilitasi dan evaluasi untuk semua daerah di Jawa Barat, oleh karena itu secara proses penyelesaiannya pun sepertinya akan lebih lama.Arahan Sekretaris Daerah dalam Penyusunan Perda Dan Perbup Tahun 2024, yaitu:•       Perbup yang direncanakan oleh masing-masing dari Perangkat Daerah agar diteliti kembali sebelum ditetapkan Propemperbup-nya, harus dilihat lagi prioritasnya.•       Jumlah perbup yang direncanakan benar-benar dibutuhkan sesuai program kerja, mengingat proses penandatanganan oleh Pj. Bupati.•       Perangkat Daerah harus serius dalam proses penyusunan Perda maupun Perbup, yaitu mengetahui latar belakang, tujuan serta substansi dari Raperda maupun Raperbup yang diusulkan.•       Perangkat Daerah harus sudah mengetahui jadwal proses pembentukan Perda/Perbup.Kabag. Perundang-undangan menyampaikan bahwa sehubungan saat ini Kepala Daerah Kabupaten Bogor dijabat oleh Penjabat Bupati, maka proses pembentukan Perda/Perbup berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188/508/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 hal Tata Cara Pemberian Persetujuan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, oleh karena itu sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan maka harus ditempuh beberapa mekanisme fasilitasi oleh Gubernur dan ijin penandatanganan dari Mendagri.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan dan Konsultasi Terkait Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor Menerbitkan Produk Hukum Daerah yang akan Dialih Hurufkan Dalam Bentuk Braille dan Layanan Audio Book ke Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung

Release JDIH Bagian Perundang-undangan16 Desember 2023BandungMaksud dan Tujuan: Maksud dilaksanakannya konsultasi untuk memperoleh informasi terkait mekanisme pengajuan produk hukum yang akan dialih hurufkan kedalam bentuk braille dan layanan audio book. Sementara tujuan untuk mendapatkan layanan yang disediakan oleh Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung.Kunjungan dan Konsultasi dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Jum’at,     22 Desember 2023Tempat : Ruang Rapat Sentra Wiyata GunaKunjungan diterima Ibu Irma Dwiandari S.Sos selaku Sosial Worker Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna di Ruang Rapat Sentra Wiyata Guna.Beliau juga menyampaikan bahwa Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna menyediakan fasilitas mengalih hurufkan baik Undang-Undang, Peraturan Daerah, majalah atau kitab kedalam bentuk braille dan audio book. Sampai saat ini Pemerintah Pusat/ Lembaga/ Kantor/ Pemerintah Daerah/ Organisasi/ LSM yang memanfaatkan layanan yang disediakan sebagai perwujudan memenuhi hak penyandang disabilitas dalam pemenuhan Pelayanan Publik. Pemerintah Pusat/ Lembaga/ Kantor/ Pemerintah Daerah/ Organisasi/ LSM dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Sosial RI dapat menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna dengan melampirkan fisik berupa cetakan (printout) dan file PDF dari produk yang akan dialih hurufkan dalam bentuk braille dan audio book.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Denpasar

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan29 November 2023DenpasarKunjungan ke Pemerintah Kota Denpasar diterima oleh Asisten beserta jajaran tim yang terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kapala Bagian Hukum Kota Denpasar, kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang terlebih dahulu dipaparkan profil kota Denpasar, Kota Denpasar yang menjadi tujuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar serta diresmikan tanggal 27 Febuari 1992 memiliki Luas Wilayah 12.778 ha (2,18 %) dari luas Pulau Bali sebesar = 5.632,86 Km2 terdiri dari 4 Kecamatan dan, 43 Desa/ Kelurahan (27 Desa dan 16 Kelurahan, disamping Desa Dinas juga Terdapat 35 Desa Pakraman, 361 Banjar Adat dan 41 Subak.Tujuan pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 untuk penyempuranaan rancangan Peraturan Daerah tersebut dan optimalisasi pengelolaan JDIH.Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar sudah lebih dari 5 tahun lalu dilaksanakan evaluasi pada tahun 2017 dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, lalu Pada Tahun 2020 terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berdampak terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar yang pada awalnya Kota Denpasar hanya akan dilakukan Perubahan namun ternyata materi muatan perubahan melebihi 50% maka dilakukan Peraturan Daerah Baru dan mencabut Peraturan Daerah yang lama sehingga jelas status regulasinya maka terbitlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041 berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu.Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pengawasan dalam penerapan terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041, dengan operasi pengawasan berkeliling ke wilayah sesuai peruntukan yang diatur berdasarkan regulasinya apabila terdapat pelanggaran maka ditindak sesuai ketentuan regulasi.Terkait dengan penyediaan RTH terdapat 5 (lima) Peraturan Wali Kota  untuk 5 (lima) Wilayah Pengembangan yang sudah diundangkan diselesaikan pada tahun 2021 dimana penetapan wilayah pengembangan dibagi berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar tercatat memiliki 3% RTH dari target 30% lalu dilaksanakan suatu kebijakan tentang ekowisata yang berdampak kepada masyarakat dan memberikan penambahan presentase RTH dari 3% menjadi 14%; selain terkait dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Bapak Aspemkesra menyampaikan Pengelolaan JDIH Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pembentukan tim pengelola JDIH dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/2126/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.Beliau juga menjelaskan bahwa aplikasi JDIH Kota Denpasar telah terintegrasi pada Aplikasi Terintegrasi pada Aplikasi Denpasar Prama Sewaka (DPS) sebagai pusat pelayanan publik di Kota Denpasar dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik terhadap Salinan Peraturan yang terpublish guna menjaga keamanan dokumen.Ibu Kabag. Hukum menambahkan bahwa JDIH Kota Denpasar telah menyediakan layanan produk hukum dala bentuk bahasa asing yaitu Bahasa Inggris, dimana Dokumen terjemahan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Inovasi yang dilakukan dalam rangka sosialisasi produk hukum daerah dan mensosialisasikan Website JDIH Kota Denpasar, melalui Videotron yang ada diwilayah administratif Kota Denpasar, mengoptimalkan penyebarluasan informasi hukum melalui media sosial serta berkolaborasi dengan media sosial resmi Pemerintah Kota Denpasar, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Tingkat Desa terkait Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, melibatkan partisipasi Masyarakat dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan Perda dan Perkada, memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum yang bernama ABHIPRAYA (Layanan Bantuan Hukum Konsultasi dan Informasi Penanganan Perkara Tanpa Biaya) dan tempat Operasional Layanan Informasi Hukum (TOLIH).

Baca selengkapnya