Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
10 Juli 2024
Ole Hotel Darmawan Park, Babakan Madang
Kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Ole Hotel Darmawan Park, Babakan Madang. Kegiatan Rakor dihadiri oleh Bapak Drs. Didin Wahidin, M.Si, Selaku Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Adi Mulyadi, SH., MH selaku Kepala Bagian Perundang-undangan, Ibu Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si selaku narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bapak R. Asola Akbar selaku tenaga ahli bidang Telematika dari CV. Summit Citra Teknologi. Peserta Rakor berasal dari perwakilan SKPD dan RSUD.
Dalam membacakan sambutan Pj. Sekretaris Daerah, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Rakor ini adalah:
1. Memberikan pemahaman tentang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum;
2. Memberikan pemahaman pentingnya mengelola dokumen hukum.
3. Menyamakan persepsi pentingnya jdih sebagai sumber informasi teknologi berbasis website yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
4. Membentuk anggota jdih Kabupaten Bogor yang terdiri dari PD dan desa
Beliau juga menyoroti peserta yang berasal dari Desa, harus diberikan pemahaman yang mendalam terkait pendokumentasian produk hukum, karena banyak produk hukum yang diterbitkan oleh Desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dimana produk hukum yang diterbitkan oleh Desa harus terinfomasikan kepada masyarakat, dalam rangka transparansi. Agar masyarakat mudah mendapatkannya maka Desa harus memanfaatkan layanan yang ada di Website JDIH Kabupaten Bogor.
Ibu Katarina Rosariani menjelaskan bahwa Transpormasi Tata Kelola Arah Pembangunan Indonesia Emas yaitu:
1. Regulasi Adaptif, yaitu Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Regulasi yang adaptif bersifat fleksibel sehingga kebijakan yang diambil bersifat relevan dan efektif dalam mencapai tujuan;
2. Taat Azas, yaitu tindakan dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku. Konsisten dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan
3. Tata Kelola Yang Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif, yaitu Tata kelola ini meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa sumber daya dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama.serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Beliau juga menyampaikan arahan Presiden RI terkait Regulasi, bahwa:
1. Regulasi yang tidak konsisten dan tumpeng tindih antara satu dan lainnya harus dipangkas, diselaraskan dan disederhanakan, serta menghindari hiper regulasi/obesitas regulasi.
2. Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tanggap terhadap tantangan baru dan perkembangan teknologi.
3. Regulasi harus melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan negara memberikan rasa aman, serta mampu mendorong menuju Indonesia maju
Narasumber selanjutnya Bapak Asola Akbar dalam paparannya memperkenalkan website JDIH termasuk menu-menu dan layanan lainnya yang ada di JDIH Kabupaten Bogor. Beliau juga menjelaskan fitur usulan produk hukum daerah yang dikemas dalam menu e-Prohukda dan rencana pengembangan Website JDIH Kabupaten Bogor agar benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pencarian produk hukum daerah.