Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah

3.jpg
"

Release Sub Bagian KJDIH Bagian Perundang-undangan Kabupaten Bogor
Selasa, 22 Oktober 2019
Cibinong

Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada :

Hari/tanggal     : Selasa/22 Oktober 2019
Tempat               : Ruang Rapat Bupati
Waktu                 : 09.00 WIB s/d selesai
Peserta               : Camat se-Kabupaten Bogor.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Drh. H. Soetrisno, MM selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan Bapak R. Irwan Purnawan, SH, MH, MKn selaku Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Latar Belakang disusunnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah adalah untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Maksud dari disusunnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah.

Tujuan disusunnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah adalah untuk :

  • meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri.
  • menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi memenuhi konsumsi masyarakat.
  • mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi.
  • meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
  • melindungi dna mengembangkan sumber daya daerah.
  • meningkatkan kesejahteraan bagi petani, pembudidaya ikan, peternak dan pelaku usaha pangan.

Ruang Lingkup Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah terdiri dari:

  • perencanaan pangan.
  • ketersediaan pangan.
  • keterjangkauan pangan.
  • konsumsi pangan.
  • keamanan pangan.
  • kesiapsiagaan krisis pangan.
  • label dan iklan pangan.
  • perbaikan gizi masyarakat.
  • peredaran pangan segar.
"
Share this Post: