SEJARAH JDIH

Pengertian JDIHN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Dasar Hukum JDIH

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum;
  4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 47); dan
  5. Keputusan Bupati Bogor Nomor 100.3.8/383/Kpts/Per-UU/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor.

 

Sekilas tentang JDIH Kabupaten Bogor

JDIH Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, pada 20 Juli 2020. JDIH Kabupaten Bogor berkedudukan di Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Bagian Perundang-undangaan melakukan pengelolaan JDIH, yang meliputi :

  1. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum;
  2. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pelayanan informasi hukum.

Pusat JDIH adalah Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah, dan Anggota JDIH terdiri atas Perangkat Daerah dan Desa.

 

Tujuan JDIH

  1. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Instansi Pemerintah, PD dan Desa; dan
  2. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.