foto_berita_jdih

Peraturan Daerah Braille dan Audio Book

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan7 Mei Tahun 2024Kabupaten BogorPeraturan Daerah Braille dan Audio BookSaat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor telah menyediakan layanan Produk Hukum Daerah yang dialih hurufkan kedalam Braille dan layanan Audio Book, produk hukum tersebut antara lain yaitu:Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak;Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini; danPeraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah.Maksud dari layanan ini yaitu agar produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dapat terinformasikan dan tersosialisasikan serta dapat dimanfaatkan oleh kaum difabel (tuna netra)

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

VIDEOTRON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

VIDEOTRON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Produk Hukum Tahun 2024

Release JDIH Bagian Perundang-undangan9 Januari 2024Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten BogorCibinongRakor Program Pembentukan Prohukda Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 bertempat di Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Rakor dipimpin oleh Bapak Drs. Burhanuddin, M.Si selaku Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah dan BUMD.Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Rakor Propemperbup Tahun 2024 adalah untuk menetapkan usulan Peraturan Bupati dari Perangkat Daerah yang akan tercantum dalam Propemperbup. Propemperbup merupakan instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Bupati yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/40/KPTS-DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024, terdapat 7 (tujuh) Raperda untuk Tahun 2024, yaitu:1.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;2.    Perubahan APBD Tahun Anggaran 20243.    APBD 2025;4.    Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata;5.    Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman;6.    RPJP Tahun 2025-2045;7.    RTRW Tahun 2024-2044.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda dan Perbup Tahun 2024, yaitu;1.    Proses: untuk proses penandatangaan Perda dan Perbup oleh Penjabat Bupati harus melalui fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.2.    Waktu: perlu diukur mengenai waktu penyelesaian proses pembentukan Perda dan Perbup dikaitkan dengan kondisi Penjabat Bupati.3.    Kesiapan Materi Yang Diusulkan: Karena ini melalui fasilitasi dan izin dari Kemendagri, oleh karena itu Perangkat Daerah yang mengusulkan harus benar-benar menguasai substansinya, sehingga jika perlu penjelasan dari pihak Provinsi maupun Kemendagri perangkat daerah sudah siap.4.    Kondisi: Karena kondisi Pilkada serentak di Jawa Barat sehingga pihak Provinsi maupun Kemendagri akan melakukan fasilitasi dan evaluasi untuk semua daerah di Jawa Barat, oleh karena itu secara proses penyelesaiannya pun sepertinya akan lebih lama.Arahan Sekretaris Daerah dalam Penyusunan Perda Dan Perbup Tahun 2024, yaitu:•       Perbup yang direncanakan oleh masing-masing dari Perangkat Daerah agar diteliti kembali sebelum ditetapkan Propemperbup-nya, harus dilihat lagi prioritasnya.•       Jumlah perbup yang direncanakan benar-benar dibutuhkan sesuai program kerja, mengingat proses penandatanganan oleh Pj. Bupati.•       Perangkat Daerah harus serius dalam proses penyusunan Perda maupun Perbup, yaitu mengetahui latar belakang, tujuan serta substansi dari Raperda maupun Raperbup yang diusulkan.•       Perangkat Daerah harus sudah mengetahui jadwal proses pembentukan Perda/Perbup.Kabag. Perundang-undangan menyampaikan bahwa sehubungan saat ini Kepala Daerah Kabupaten Bogor dijabat oleh Penjabat Bupati, maka proses pembentukan Perda/Perbup berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188/508/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 hal Tata Cara Pemberian Persetujuan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, oleh karena itu sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan maka harus ditempuh beberapa mekanisme fasilitasi oleh Gubernur dan ijin penandatanganan dari Mendagri.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan dan Konsultasi Terkait Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor Menerbitkan Produk Hukum Daerah yang akan Dialih Hurufkan Dalam Bentuk Braille dan Layanan Audio Book ke Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung

Release JDIH Bagian Perundang-undangan16 Desember 2023BandungMaksud dan Tujuan: Maksud dilaksanakannya konsultasi untuk memperoleh informasi terkait mekanisme pengajuan produk hukum yang akan dialih hurufkan kedalam bentuk braille dan layanan audio book. Sementara tujuan untuk mendapatkan layanan yang disediakan oleh Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna Ditjen. Rehsos Kementerian Sosial RI Bandung.Kunjungan dan Konsultasi dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Jum’at,     22 Desember 2023Tempat : Ruang Rapat Sentra Wiyata GunaKunjungan diterima Ibu Irma Dwiandari S.Sos selaku Sosial Worker Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna di Ruang Rapat Sentra Wiyata Guna.Beliau juga menyampaikan bahwa Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna menyediakan fasilitas mengalih hurufkan baik Undang-Undang, Peraturan Daerah, majalah atau kitab kedalam bentuk braille dan audio book. Sampai saat ini Pemerintah Pusat/ Lembaga/ Kantor/ Pemerintah Daerah/ Organisasi/ LSM yang memanfaatkan layanan yang disediakan sebagai perwujudan memenuhi hak penyandang disabilitas dalam pemenuhan Pelayanan Publik. Pemerintah Pusat/ Lembaga/ Kantor/ Pemerintah Daerah/ Organisasi/ LSM dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Sosial RI dapat menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Sentra Wiyata Guna dengan melampirkan fisik berupa cetakan (printout) dan file PDF dari produk yang akan dialih hurufkan dalam bentuk braille dan audio book.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Denpasar

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan29 November 2023DenpasarKunjungan ke Pemerintah Kota Denpasar diterima oleh Asisten beserta jajaran tim yang terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kapala Bagian Hukum Kota Denpasar, kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang terlebih dahulu dipaparkan profil kota Denpasar, Kota Denpasar yang menjadi tujuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar serta diresmikan tanggal 27 Febuari 1992 memiliki Luas Wilayah 12.778 ha (2,18 %) dari luas Pulau Bali sebesar = 5.632,86 Km2 terdiri dari 4 Kecamatan dan, 43 Desa/ Kelurahan (27 Desa dan 16 Kelurahan, disamping Desa Dinas juga Terdapat 35 Desa Pakraman, 361 Banjar Adat dan 41 Subak.Tujuan pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 untuk penyempuranaan rancangan Peraturan Daerah tersebut dan optimalisasi pengelolaan JDIH.Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar sudah lebih dari 5 tahun lalu dilaksanakan evaluasi pada tahun 2017 dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, lalu Pada Tahun 2020 terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berdampak terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar yang pada awalnya Kota Denpasar hanya akan dilakukan Perubahan namun ternyata materi muatan perubahan melebihi 50% maka dilakukan Peraturan Daerah Baru dan mencabut Peraturan Daerah yang lama sehingga jelas status regulasinya maka terbitlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041 berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu.Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pengawasan dalam penerapan terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041, dengan operasi pengawasan berkeliling ke wilayah sesuai peruntukan yang diatur berdasarkan regulasinya apabila terdapat pelanggaran maka ditindak sesuai ketentuan regulasi.Terkait dengan penyediaan RTH terdapat 5 (lima) Peraturan Wali Kota  untuk 5 (lima) Wilayah Pengembangan yang sudah diundangkan diselesaikan pada tahun 2021 dimana penetapan wilayah pengembangan dibagi berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar tercatat memiliki 3% RTH dari target 30% lalu dilaksanakan suatu kebijakan tentang ekowisata yang berdampak kepada masyarakat dan memberikan penambahan presentase RTH dari 3% menjadi 14%; selain terkait dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Bapak Aspemkesra menyampaikan Pengelolaan JDIH Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pembentukan tim pengelola JDIH dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/2126/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.Beliau juga menjelaskan bahwa aplikasi JDIH Kota Denpasar telah terintegrasi pada Aplikasi Terintegrasi pada Aplikasi Denpasar Prama Sewaka (DPS) sebagai pusat pelayanan publik di Kota Denpasar dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik terhadap Salinan Peraturan yang terpublish guna menjaga keamanan dokumen.Ibu Kabag. Hukum menambahkan bahwa JDIH Kota Denpasar telah menyediakan layanan produk hukum dala bentuk bahasa asing yaitu Bahasa Inggris, dimana Dokumen terjemahan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Inovasi yang dilakukan dalam rangka sosialisasi produk hukum daerah dan mensosialisasikan Website JDIH Kota Denpasar, melalui Videotron yang ada diwilayah administratif Kota Denpasar, mengoptimalkan penyebarluasan informasi hukum melalui media sosial serta berkolaborasi dengan media sosial resmi Pemerintah Kota Denpasar, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Tingkat Desa terkait Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, melibatkan partisipasi Masyarakat dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan Perda dan Perkada, memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum yang bernama ABHIPRAYA (Layanan Bantuan Hukum Konsultasi dan Informasi Penanganan Perkara Tanpa Biaya) dan tempat Operasional Layanan Informasi Hukum (TOLIH).

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan16 NovemberGarutMaksud dan Tujuan: Maksud dilaksanakannya kegiatan kunjungan yaitu untuk memperoleh informasi pengelolaan Website JDIH. Sementara tujuannya yaitu untuk mendapatkan saran dan masukan serta mekanisme pengelolaan Website JDIH dan ketersediaan SDM.Kunjungan kerja dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Kamis 16 November 2023.Tempat: Ruang Rapat Perpustakaan JDIH Pemerintah Kabupaten Garut.Kunjungan diterima oleh Ibu Fuji Asti Pratama, S.H. selaku Subkor. Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut dan Ibu Nurfaida J. Maloto, S.H. selaku Analis Produk Hukum yang ditugaskan sebagai pengelola data, bertempat di Ruang Rapat Perpustakaan JDIH Pemkab Garut.Ibu Fuji Asti Pratama menyampaikan di Tahun 2023 JDIH Kabupaten Garut tidak masuk dalam nominasi JDIH Award, karena banyak faktor yang terjadi dalam pengelolaan Website. Berbeda dengan Tahun 2019 dan Tahun 2020 berturut-turut JDIH Kabupaten Garut masuk dalam nominasi JDIH Award yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Beliau juga menyampaikan Kabupaten Garut memiliki Anjungan JDIH yang dapat diakses oleh semua pihak, baik masyarakat ataupun Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan untuk dapat masuk nominasi JDIH Award kembali, Bagian Hukum Kabupaten Garut saat ini sedang menyebarluaskan JDIH dengan cara aktif di beberapa sosial media seperti instagram, faceebook, youtube dan lain-lain, selain itu juga melakukan pengembangan Website JDIH.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan 15 November SumedangMaksud dan Tujuan: Maksud dilaksanakannya kegiatan kunjungan yaitu untuk memperoleh informasi pengelolaan Website JDIH. Sementara tujuannya yaitu untuk mendapatkan saran dan masukan serta mekanisme alih bahasa Produk Hukum ke dalam Bahasa Asing (Bahasa Inggris), Braille dan Bahasa Isyarat, pengelolaan Website, SOP, penganggaran dan ketersediaan SDM.Kunjungan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Rabu 15 November 2023 Tempat: Ruang Rapat Perpustakaan JDIH Pemerintah Kabupaten Sumedang.Kunjungan diterima oleh Ibu Hj. Lilis Komala, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum dan Bapak Yaya selaku Pengelola/Operator Website JDIH Kabupaten Sumedang.Ibu Hj. Lilis Komala menyampaikan bahwa Kabupaten Sumedang memiliki layanan Produk Hukum Daerah berbahasa Inggris Produk Hukum dalam bentuk Braille dan video Bahasa Isyarat yang dapat dimanfaatkan oleh kaum disabilitas/difabel.Beliau juga menyampaikan bahwa mekanisme pembuatan Produk Hukum Braille dan Bahasa Isyarat bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sumedang, dengan cara merekrut siswa SLB untuk mengalih bahasakan produk hukum yang telah diundangkan, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2023.Sedangkan Produk Hukum Daerah yang akan dialihbahasakan menjadi Bahasa Inggris dengan cara mengirimkan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar Produk Hukum Daerah tersebut dialihbahasakan ke dalam Bahasa Inggris. Dimana Produk Hukum Daerah yang telah dialihbahasakan ke dalam Bahasa Inggris dimanfaatkan oleh investor dari luar negeri yang akan berinvestasi di Kabupaten Sumedang.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Rapat Tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan26 September 2023Kegiatan : Rapat Tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional dan Tindaklanjut Rancangan Peraturan Bupati BogorHari/Tanggal : Selasa/26 September 2023Tempat : R. Rapat Hotel Ciputra Cibubur Kota BekasiKegiatan dilaksanakan dalam rangka melakukan pembahasan bersama terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan RegionalKegiatan dilakukan untuk menyesuaikan dan meninjau kembali Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/486/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.Kesimpulan dari kegiatan, yaitu perlu segera dilakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran DPRD untuk kemudian secara paralel melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/486/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Baca selengkapnya
foto_berita_jdih

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan29 Agustus Tahun 2023Kabupaten BogorKegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan MasyarakatSosialisasi dilaksanakan pada :Hari/Tanggal : Selasa/29 Agustus Tahun 2023Tempat : Ole Suite Cottage Darmawan ParkNarasumber : Ibu Diah Susilowati selaku Kasie. Data, Informasi dan Mobilisasi Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten BogorPeserta Sosialisasi terdiri dari Kasie. Trantib pada Kecamtan Se-Kabupaten Bogor.Di dalam paparan beliau menjeaskna bahwa pembentukan Peraturan Bupati Bogor ini sebagai pedoman untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat serta dalam upaya memberikan kepastian hukum di lingkungan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.Tujuan dari Peraturan Bupati Bogor ini adalah “untuk membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta bidang perlindungan masyarakat”.Dalam melaksanakan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Bupati melimpahkan pelaksanaannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Tingkat Kabupaten, Camat di tingkat Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah di tingkat Pemerintahan Desa/Kelurahan.Dalam perekrutan calon anggota Satgaslinmas direkrut oleh Kepala Desa/Lurah yang dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sebanyak 10 orang calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Linmas.Pengangkatan Satlinmas untuk desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk kelurahan ditetapkan dengan keputusan Camat atas nama Bupati.

Baca selengkapnya