Berita

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1694672598_20200226_113845.jpg

"

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
3 Maret 2020
Cibinong

Dalam rangka mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi di Kabupaten Bogor untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme, maka dibentuk Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Pelaksanaan Sosialisasi :

Hari/ Tanggal : Selasa, 3 Maret 2020
Tempat : Ruang Serbaguna 1 Sekretariat Daerah
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Peserta : Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Bogor (Kepala Dinas, Badan, Bagian).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor dibuka oleh Bapak Drs. Makmur Rozak, M.M. selaku Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Narasumber kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Bapak Setyanto Susanto, Ak dari Inspektorat Kabupaten Bogor dengan judul materi “Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor”.

Pedoman pengendalian di Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah, bertujuan untuk:

  1. mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan kualitas, pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang gratifikasi.
  2. meningkatkan ketaatan dan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan gratifikasi.
  3. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.
  4. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup Peraturan ini, adalah sebagai berikut:

  1. pengendalian gratifikasi.
  2. pembentukan unit pengendalian gratifikasi.
  3. mekanisme pelaporan.
  4. sosialisasi.
  5. pengelolaan barang yang diperoleh dari penerimaan gratifikasi.
  6. perlindungan dan penghargaan.
  7. pengawasan.
  8. sanksi.
  9. pembiayaan.

Download:

PERBUP No. 58 Tahun 2019

"

Share this Post: