TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, pusat JDIH adalah  Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah; dan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Anggota JDIH, terdiri atas:

a. Perangkat Daerah; dan

b. Desa.

 

Pasal 6 Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Tugas Pusat JDIH adalah melaksanakan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIH.

Fungsi Pusat JDIH:

a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;

b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH;

c. pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;

d. penataan sistem informasi hukum daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH;

f.  pembinaan sumberdaya manusia Pengelola JDIH;

g. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan

h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.

 

Pasal 8 Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Tugas anggota JDIH adalah melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Fungsi anggota JDIH:

a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum pada instansi masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;

b. memberikan informasi dan memberikan salinan dokumen hukum yang diterbitkan atau memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing kepada Pusat JDIH; dan

c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada Pusat JDIH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.