Berita

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Denpasar

Kunjungan Terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor ke JDIH Bagian Hukum Setda Kota Denpasar

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1708312743_DSC02195.jpg

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan

29 November 2023

Denpasar

Kunjungan ke Pemerintah Kota Denpasar diterima oleh Asisten beserta jajaran tim yang terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kapala Bagian Hukum Kota Denpasar, kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang terlebih dahulu dipaparkan profil kota Denpasar, Kota Denpasar yang menjadi tujuan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar serta diresmikan tanggal 27 Febuari 1992 memiliki Luas Wilayah 12.778 ha (2,18 %) dari luas Pulau Bali sebesar = 5.632,86 Km2 terdiri dari 4 Kecamatan dan, 43 Desa/ Kelurahan (27 Desa dan 16 Kelurahan, disamping Desa Dinas juga Terdapat 35 Desa Pakraman, 361 Banjar Adat dan 41 Subak.

Tujuan pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 untuk penyempuranaan rancangan Peraturan Daerah tersebut dan optimalisasi pengelolaan JDIH.

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar sudah lebih dari 5 tahun lalu dilaksanakan evaluasi pada tahun 2017 dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, lalu Pada Tahun 2020 terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berdampak terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar yang pada awalnya Kota Denpasar hanya akan dilakukan Perubahan namun ternyata materi muatan perubahan melebihi 50% maka dilakukan Peraturan Daerah Baru dan mencabut Peraturan Daerah yang lama sehingga jelas status regulasinya maka terbitlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041 berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu.

Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pengawasan dalam penerapan terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041, dengan operasi pengawasan berkeliling ke wilayah sesuai peruntukan yang diatur berdasarkan regulasinya apabila terdapat pelanggaran maka ditindak sesuai ketentuan regulasi.

Terkait dengan penyediaan RTH terdapat 5 (lima) Peraturan Wali Kota  untuk 5 (lima) Wilayah Pengembangan yang sudah diundangkan diselesaikan pada tahun 2021 dimana penetapan wilayah pengembangan dibagi berdasarkan pembagian prinsip keseimbangan seperti masing-masing wilayah dengan kekhususan tertentu, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar tercatat memiliki 3% RTH dari target 30% lalu dilaksanakan suatu kebijakan tentang ekowisata yang berdampak kepada masyarakat dan memberikan penambahan presentase RTH dari 3% menjadi 14%; 

selain terkait dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Bapak Aspemkesra menyampaikan Pengelolaan JDIH Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pembentukan tim pengelola JDIH dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/2126/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Beliau juga menjelaskan bahwa aplikasi JDIH Kota Denpasar telah terintegrasi pada Aplikasi Terintegrasi pada Aplikasi Denpasar Prama Sewaka (DPS) sebagai pusat pelayanan publik di Kota Denpasar dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik terhadap Salinan Peraturan yang terpublish guna menjaga keamanan dokumen.

Ibu Kabag. Hukum menambahkan bahwa JDIH Kota Denpasar telah menyediakan layanan produk hukum dala bentuk bahasa asing yaitu Bahasa Inggris, dimana Dokumen terjemahan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Inovasi yang dilakukan dalam rangka sosialisasi produk hukum daerah dan mensosialisasikan Website JDIH Kota Denpasar, melalui Videotron yang ada diwilayah administratif Kota Denpasar, mengoptimalkan penyebarluasan informasi hukum melalui media sosial serta berkolaborasi dengan media sosial resmi Pemerintah Kota Denpasar, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Tingkat Desa terkait Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, melibatkan partisipasi Masyarakat dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan Perda dan Perkada, memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum yang bernama ABHIPRAYA (Layanan Bantuan Hukum Konsultasi dan Informasi Penanganan Perkara Tanpa Biaya) dan tempat Operasional Layanan Informasi Hukum (TOLIH).


Share this Post: