Konsultasi ke Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2022
"
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
5 Oktober 2022
Jakarta
Tujuan : Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi pada bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Konsultasi dan Koordinasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu/5 Oktober 2022
Tempat : Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kunjungan Kerja diterima oleh :
Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si. selaku Koordinator Bidang Sistem dan Basis Data JDIH
Ibu Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si. mengatakan bahwa JDIH ada yang otomasi dan manual, manual yang dikelola dalam bentuk perpustakaan menata buku, dokumen dan produk hukum lainnya, otomasi berupa website dan harus mendapatkan perhatian, karena orang tidak mungkin berbondong-bondong melihat buku dan dokumen lainnya dengan mengunjungi perpustakaan mereka inginnya praktis saja, dengan membuka website akan memperoleh dokumen yang diinginkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum meliputi: a. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundangundangan; b. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan c. Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 ada 8 item yang harus dipenuhi yaitu alamat website (domain name), logo JDIH, menampilkan daftar link/alamat website anggota jaringan yang ada di bawah instansinya, struktur organisasi pengelola jdih, alamat dan kontak person pengelola jdih, konten/isi dalam aplikasi jdih harus berisi dokumen hukum, penelusuran (search engine) yang diolah dan indeks kepuasaan masyarakat terhadap pemanfaatan aplikasi jdih. Penerapan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 bentuk akhirnya adalah penghargaan, sebagai apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan anggota JDIH.
"