Konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor di Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi
"
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
21 September 2022
Bandung
Tujuan : Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Bogor.
Konsultasi dan Koordinasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu/21 September 2022
Tempat : Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi
Kunjungan Kerja diterima oleh :
Beni Ruhiman, pranata komputer ahli pertama selaku pelaksana Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi.
Saran dan masukan dari pengelola JDIH Provinsi Jawa Barat terhadap pengelolaan JDIH Pemerintah Kabupaten Bogor, adalah sebagai berikut :
- untuk tampilan agar lebih mudah digunakan, usahakan ada informasi mengenai peraturan yang baru di halaman depan;
- untuk data base agar lebih berinovasi, misalnya dengan memajukan peraturan desa yang selain untuk menampilkan informasi hal itu juga bisa sebagai bahan pengawasan dan pengendalian terhadap produk hukum yang ada di desa;
- JDIH Kabupaten Bogor belum menggunakan Secure Socket Layer. SSL akan bekerja dengan membuat suatu jalur terenkripsi antara website dan web browser. Sehingga informasi yang terdapat dalam website akan aman dari pencurian orang lain. Ibarat pagar yang mengelilingi rumah, SSL akan melindungi website dari berbagai indikasi pencurian data. Biasanya pada URL suatu website yang memiliki sertifikat SSL akan bertransformasi menjadi HTTPS bukan lagi HTTP. Maka daripada itu bisa dimintakan ke Dinas Komunikasi dan Informatika agar aman dari pencurian orang lain (hacker).
- JDIH Kabupaten Bogor agar menggunakan metadata sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Agar dilaksanakan pemetaan dan sosialisasi dari tingkat desa sampai kecamatan untuk pemantapan legal drafting dalam hal pembuatan Peraturan Desa maupun Keputusan Camat; dan
- Agar menjalin kerjasama antara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pusat maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi.