Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Rancabungur
"
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
27 Juli tahun 2022
Kabupaten Bogor
Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu/27 Juli Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Rancabungur
Kunjungan Kerja diterima oleh :
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rancabungur.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.
Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Rancabungur yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Rancabungur Nomor: 147/05 /Kpts/V/2022 tentang Pembentukan Tim Penelitian Kelengkapan Persyaratan Penyaluran Bagian Desa dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"