Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Parungpanjang
"
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
25 Juli tahun 2022
Kabupaten Bogor
Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin/25 Juli Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Parungpanjang
Kunjungan Kerja diterima oleh :
Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan Parung panjang.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.
Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Parung Panjang yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Parung Panjang Nomor: 469.1/098/ Kpts/lpuj/Kec.Parung panjang/2021 tentang Memberikan Izin Pemakaman Jenazah Atas Nama Hendrayanto kepada Saudara Yayan Haryana di Pemakaman Umum Gorowong Milik Pemerintah Kabupaten Bogor terletak di Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"