Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Parung
"
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
30 Agustus Tahun 2022
Kabupaten Bogor
Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/30 Agustus Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Parung
Kunjungan Kerja diterima oleh :
Camat Parung.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.
Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Parung yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Parung Nomor 420/03/Kec. tentang Izin Operasional Penyelenggaraan PAUD Nurul Fiqih Desa Iwul Kecamatan Parung harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"