Berita

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Kemang

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Kemang

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1692337958_Kemang.jpeg

"

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
18 Agustus Tahun 2022
Kabupaten Bogor

Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/18 Agustus Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Kemang

Kunjungan Kerja diterima oleh :

Sekretaris Camat Kemang.

Kegiatan Monitoring  dan  Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.

Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Kemang yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Kemang Nomor 003/20/Kpts/VIII/2022 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Masyrakat atau kelompok Masyarakat atau Instansi Pemerintahan Berprestasi Dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022 harus diesesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"

Share this Post: