Berita

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Jasinga

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Jasinga

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1692337944_Jasinga.jpeg

"

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
01 September Tahun 2022
Kabupaten Bogor

Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/01 September Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Jasinga

Kunjungan Kerja diterima oleh :

Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan Jasinga.

Kegiatan Monitoring  dan  Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.

Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Jasinga yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Jasinga Nomor 421.10/59/Kpts/ Penkes/V/2022 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Amirul Mu’minin Kp.Nanggung RT/Rw 004/003 Desa Tegalwangi Kecamatan  Jasinga Kabupaten Bogor harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan  Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"

Share this Post: