Berita

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Cigudeg

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Cigudeg

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1692337885_Cigudeg.jpeg

"

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
01 September Tahun 2022
Kabupaten Bogor

Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/01 September Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Jasinga

Kunjungan Kerja diterima oleh :

Kepala Seksi Pemerintahan Cigudeg dan Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan Cigudeg.

Kegiatan Monitoring  dan  Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.

Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Cigudeg yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Cigudeg Nomor 019.6/ / Kpts/IS/U/Kec.Cgd/2021 tentang Izin Pemasangan Spanduk dan  Umbul-Umbul Di luar Ruang Atas Nama Abdullah PT.Sampoerna Di Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor  sangat belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan  Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Saran terhadap Kecamatan  Cigudeg agar melakukan perbaikan terhadap produk hukum yang akan diterbitkan yaitu naskah Keputusan Camat Cigudeg yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pemasangan Spanduk dan Umbul-Umbul Di luar Ruang Atas Nama Abdullah PT.Sampoerna Di Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"

Share this Post: