Bimbingan Teknis Legal Drafting Tahun 2022
Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
24 November - 25 November Tahun 2022
Kabupaten Bogor
Kegiatan : Bimbingan Teknis Legal Drafting
Pemateri :
- Reni Oktri, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda ) dari Direktorat Jendral Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Yulianto Araya, SH., MH dari Direktorat Jendral Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. dan
- Setyo Utoro dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemedikbudristek RI.
Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor, dengan melibatkan beberapa peserta dari SKPD, yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 November 2022, bertempat di Hotel Grand Hill Resort Cisarua.
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka setiap pembentukan peraturan daerah mempunyai dasar hukum dan pedoman yang jelas. Pemerintahan Daerah memiliki hak untuk membentuk Peraturan Daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya.
Memahami Legal Drafting sangatlah diperlukan, mengingat Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka secara otomatis, apapun hal yang ada di Indonesia, haruslah berdasarkan atau dilandasi oleh aturan. Oleh karena itu sebuah peraturan yang baik, dapat dibuat dengan pemahaman dan proses legal drafting yang baik.
Dalam penyusunan Legal Drafting juga harus diperhatikan penggunaan tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar, begitu juga dengan tata penulisan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia hukum adalah Bahasa Indonesia yang digunakan di dalam bidang hukum. Oleh karena itu, Bahasa hukum haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah Bahasa Indonesia.
Karakteristik Bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi, dan gayanya. Bahasa Indonesia hukum sebagai bagian dari bahasa Indonesia merupakan Bahasa modern yang penggunaannya harus terang, monosemantis, dan memenuhi syarat estetika.
Kesimpulan bahwa pembuatan peraturan perundang- undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Pembentukan peraturan perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan tetap memperhatikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memenuhi syarat dan kaidah Bahasa Indonesia.