Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1715746835_1305.jpeg

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan

13 Mei 2024

Lor In, Sentul



Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Lor In Hotel Sentul. Sambutan disampaikan oleh Bapak Zaenal Ashari, S.sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialsasi Produk Hukum Tahun 2024, hadir pula Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Kab. Bogor dan Ibu Ike Selvianty, AP., M.Si, Kabid. Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bogor selaku narasumber yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bogor. Peserta sosialisasi terdiri dari  Unsur  Kecamatan se-Kabupaten Bogor, Unsur Dinas Pendidkan dan Unsur Penggerak Kebudayaan.

Dalam sambutannya Bapak Zaenal Ashari, S.Sos., MM menyampaikan bahwa pembangunan di bidang hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang berprinsip pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hukum dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan yang lebih tertib, tentram dan teratur. Untuk menciptakan itu, maka perlu dilakukan pembentukan dan penyebaran produk hukum daerah yang merata oleh Pemerintah Daerah.  Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa “kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah”, atas dasar itu maka Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum.

Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah terutama peraturan daerah dan memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah pada tanggal 2 Oktober 2023.  Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan daerah dan cagar budaya daerah yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Sementara Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah: 

a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah; 

b. memperkaya keberagaman budaya;

c. memperteguh jati diri daerah;

d. meningkatkan citra budaya daerah; 

e. mewujudkan masyarakat madani;

f. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan 

g. melestarikan warisan budaya daerah. 


Bapak Zaenal Ashari, S.Sos., MM pada akhir sambutan juga menyampaikan bahwa “semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap subtansi peraturan daerah dan dapat mengimplementasikannya, karena aturan/hukum dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan yang tertib dan teratur”.



Share this Post: