VIDEOTRON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.