Berita

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Produk Hukum Tahun 2024

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Produk Hukum Tahun 2024

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1705303503_WhatsApp Image 2024-01-15 at 11.13.12.jpeg

Release JDIH Bagian Perundang-undangan

9 Januari 2024

Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Cibinong

Rakor Program Pembentukan Prohukda Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 bertempat di Ruang Serba Guna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Rakor dipimpin oleh Bapak Drs. Burhanuddin, M.Si selaku Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah dan BUMD.

Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Rakor Propemperbup Tahun 2024 adalah untuk menetapkan usulan Peraturan Bupati dari Perangkat Daerah yang akan tercantum dalam Propemperbup. Propemperbup merupakan instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Bupati yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/40/KPTS-DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024, terdapat 7 (tujuh) Raperda untuk Tahun 2024, yaitu:

1.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;

2.    Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

3.    APBD 2025;

4.    Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata;

5.    Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman;

6.    RPJP Tahun 2025-2045;

7.    RTRW Tahun 2024-2044.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda dan Perbup Tahun 2024, yaitu;

1.    Proses: untuk proses penandatangaan Perda dan Perbup oleh Penjabat Bupati harus melalui fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

2.    Waktu: perlu diukur mengenai waktu penyelesaian proses pembentukan Perda dan Perbup dikaitkan dengan kondisi Penjabat Bupati.

3.    Kesiapan Materi Yang Diusulkan: Karena ini melalui fasilitasi dan izin dari Kemendagri, oleh karena itu Perangkat Daerah yang mengusulkan harus benar-benar menguasai substansinya, sehingga jika perlu penjelasan dari pihak Provinsi maupun Kemendagri perangkat daerah sudah siap.

4.    Kondisi: Karena kondisi Pilkada serentak di Jawa Barat sehingga pihak Provinsi maupun Kemendagri akan melakukan fasilitasi dan evaluasi untuk semua daerah di Jawa Barat, oleh karena itu secara proses penyelesaiannya pun sepertinya akan lebih lama.

Arahan Sekretaris Daerah dalam Penyusunan Perda Dan Perbup Tahun 2024, yaitu:

•       Perbup yang direncanakan oleh masing-masing dari Perangkat Daerah agar diteliti kembali sebelum ditetapkan Propemperbup-nya, harus dilihat lagi prioritasnya.

•       Jumlah perbup yang direncanakan benar-benar dibutuhkan sesuai program kerja, mengingat proses penandatanganan oleh Pj. Bupati.

•       Perangkat Daerah harus serius dalam proses penyusunan Perda maupun Perbup, yaitu mengetahui latar belakang, tujuan serta substansi dari Raperda maupun Raperbup yang diusulkan.

•       Perangkat Daerah harus sudah mengetahui jadwal proses pembentukan Perda/Perbup.

Kabag. Perundang-undangan menyampaikan bahwa sehubungan saat ini Kepala Daerah Kabupaten Bogor dijabat oleh Penjabat Bupati, maka proses pembentukan Perda/Perbup berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188/508/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 hal Tata Cara Pemberian Persetujuan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, oleh karena itu sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan maka harus ditempuh beberapa mekanisme fasilitasi oleh Gubernur dan ijin penandatanganan dari Mendagri.

Share this Post: