Berita

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1695010086_20230829_093010.jpg

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan

29 Agustus Tahun 2023

Kabupaten Bogor

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Sosialisasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa/29 Agustus Tahun 2023

Tempat : Ole Suite Cottage Darmawan Park

Narasumber : Ibu Diah Susilowati selaku Kasie. Data, Informasi dan Mobilisasi Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

Peserta Sosialisasi terdiri dari Kasie. Trantib pada Kecamtan Se-Kabupaten Bogor.

Di dalam paparan beliau menjeaskna bahwa pembentukan Peraturan Bupati Bogor ini sebagai pedoman untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat serta dalam upaya memberikan kepastian hukum di lingkungan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Tujuan dari Peraturan Bupati Bogor ini adalah “untuk membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta bidang perlindungan masyarakat”.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Bupati melimpahkan pelaksanaannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Tingkat Kabupaten, Camat di tingkat Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah di tingkat Pemerintahan Desa/Kelurahan.

Dalam perekrutan calon anggota Satgaslinmas direkrut oleh Kepala Desa/Lurah yang dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sebanyak 10 orang calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Linmas.

Pengangkatan Satlinmas untuk desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk kelurahan ditetapkan dengan keputusan Camat atas nama Bupati.

Share this Post: