Berita

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Layanan Informasi Pasar Kerja melalui Sistem Bogor Career Center (BCC)

Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Layanan Informasi Pasar Kerja melalui Sistem Bogor Career Center (BCC)

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1695006671_Sosialisasi 10 Agusutus 2023.jpeg

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan

10 Agustus Tahun 2023

Kabupaten Bogor

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Layanan Informasi Pasar Kerja melalui Sistem Bogor Career Center (BCC)

Sosialisasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/10 Agustus Tahun 2023

Tempat : Ole Suite Cottage Darmawan Park

Narasumber : Bapak Zaenal Ashari, S.Sos., MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor

Peserta Sosialisasi terdiri dari unsur Apindo, HRD Perusahaan dan Ketua DPC Serikat Pekerja.

Di dalam paparannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa Pembentukan Peraturan Bupati Bogor ini dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi ketenagakerjaan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal (14) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan dalam menyediakan data terkait ketenagakerjaan, memberikan pelayanan informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja di daerah melalui Bogor Career Center.

Tujuan Peraturan Bupati ini, adalah:

1.  tersajinya data ketenagakerjaan di daerah, terinformasikannya kebutuhan pasar kerja, terpublikasikannya lowongan pekerjaan, pemagangan kerja, layanan rekruitmen dan bursa kerja dan pelatihan;

2.  membantu mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan/pemberi kerja dalam rangka penempatan tenaga kerja di daerah sesuai dengan minat, bakat, kompetensi pencari kerja sesuai kualifikasi perusahaan/pemberi kerja; dan

3. mendorong perusahaan/ pemberi kerja yang ada di daerah untuk aktif mendaftarkan lowongan kerja di perusahaan masing-masing melalui bogor career center dan untuk memberikan layanan penempatan tenaga kerja melalui sistem bogor career center diselenggarakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan tidak diskriminatif.

Pembentukan Peraturan Bupati Bogor ini sebagai tindak lanjut memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten bogor telah membentuk Bogor Career Center yang merupakan pusat data dan informasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.

Share this Post: