Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan Dan Usaha Perkebunan
bahwa pengelolaan usaha kehutanan dan usaha perkebunan diarahkan untuk memanfaatkan hasil produksi dan pelestarian sumber daya alam yg berkualitas, merata dan berkeadilan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat
Dilihat : 360
Diunduh : 295