Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan Dan Usaha Perkebunan Nomor 7 Tahun 2004
bahwa pengelolaan usaha kehutanan dan usaha perkebunan diarahkan untuk memanfaatkan hasil produksi dan pelestarian sumber daya alam yg berkualitas, merata dan berkeadilan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat