PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR NOMOR 5 TAHUN 1989 TENTANG BIAYA LEGES PELAYANAN CATATAN SIPIL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR Nomor 9 Tahun 1993
Biaya Leges Pelayanan Catatan Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1989, perlu disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.