Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2018
Mencabut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman