Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Nomor 11 Tahun 2012
Dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja perlu didukung dengan pengembangan kegiatan perdagangan daerah.