Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat yang beriman, bertaqwa serta memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan dapat diandalkan dalam pembangunan
Dilihat : 342
Diunduh : 675