Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 8 Tahun 2009
bahwa berdasarkan pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah yang berpedom