Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan Pemeriksaan Pengangkutan dan Penjualan Susu Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 3 Tahun 1996
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan daging dan susu serta untuk memperoleh tersedianya daging dan susu yang sehat, berkwalitas dan halal, maka diperlukan pengaturan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dikonsumsi sesuai dengan ketentuan.