Partisipasi Masyarakat

Pencarian

Guna menciptakan ****** menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ****** Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah. Berikan ****** ****** Masukan Anda, Sebagai Salah Satu Partisipasi Anda Sebagai Masyarakat

Perlindungan masyarakat hukum adat merupakan salah satu upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

//