Konsultasi Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

Salam JDIH Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; danjatau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Terkait dengan layanan informasi hukum yang dikemas melalui JDIH, kami tidak menemukan produk hukum daerah yang memuat mengenai APBD. Ijin apakah memang tidak dipublikasikan atau bagaimana? Jika kami membutuhkan bagaimana cara kami untuk mendapatkannya? Terima kasih


Balasan dari Administrator
Mohon untuk membuat surat yg ditujukan ke PPID Diskominfo. Karena permohonan dokumen apalagi terkait anggaran bisa didapat dengan mengajukan permohonan ke PPID
List Konsultasi Hukum Terkait

Tidak menemukan konsultasi hukum serupa