Kegiatan

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2025

Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2025

https://jdih.bogorkab.go.id/kegiatan/1729666747_WhatsApp Image 2024-10-23 at 13.55.02.jpeg

Bagian Perundang-undangan Setda. Kab. Bogor mengadakan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2025

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan

22 Oktober 2024

Cibinong

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah dokumen perencanaan pembentukan Perda 1 (satu) tahun kedepan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD sebelum ditetapkannya APBD.

Program Pembentukan Peraturan Bupati (Propemperbup) adalah dokumen perencanaan pembentukan Perbup 1 (satu) tahun kedepan yang ditetapkan dengan Surat Sekretaris Daerah.

Rapat Koordinasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal          :  Selasa/22 Oktober 2024

Tempat                   : Ruang Rapat Bupati Bogor

Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dibuka oleh Bapak. Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan dihadiri oleh Bapak Zaenal Ashari selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bogor, Adi Mulyadi selaku Kabag. Perundang-undangan dan Hadi Permana sebagai Katim. Penyusunan Produk Hukum Pengaturan, serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Bapak Ajat Rochmat Jatnika memberikan arahan terkait penyusunan Perda atau Perbup harus dimulai dari perencanaan, maka penyusunan Propemperda dan Propemperbup harus menjadi perhatian. Usulan Perda maupun Perbup hendaknya memang sesuatu yang dibutuhkan oleh Masyarakat, sehingga pada saat sudah diundangkan dapat diimplementasikan dan bermanfaat;

Sebagai bentuk de regulasi, agar dikaji Perda atau Perbup yang sudah tidak sesuai dengan peraturan atau dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan pencabutan.

Bapak Adi Mulyadi, Kabag. Perundang-undangan menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Fungsi Propemperda dan Propemperbup, adalah

·     Sebagai dokumen wajib dalam tahapan perencanaan penyusunan produk hukum 

·     Sebagai syarat dalam:

  1. pengajuan permohonan harmonisasi rancangan produk hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. pengajuan permohonan fasilitasi rancangan produk hukum kepada Provinsi Jawa Barat 
  3. pengajuan permohonan izin pembahasan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah (dalam hal Bupati dipimpin oleh Pj/Pjs/Plt/Plh)
  4. pengajuan permohonan izin penandatanganan produk hukum kepada Menteri Dalam Negeri (dalam hal Bupati dipimpin oleh Pj/Pjs/Plt/Plh)

beliau juga menyampaikan beberapa arahan, yaitu: 

  1. Kualitas suatu Perda maupun Perbup akan ditentukan pada saat perencanaan, sehingga kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD maupun para Kabag harus mengkaji secara matang kebutuhan dari Perda maupun Perbup yang akan diusulkan;
  2. Dalam rangka sinkronisasi persepsi, pengindentifikasian permasalahan, penguatan koordinasi dan tertib administrasi penyusunan regulasi akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Perangkat Daerah dan Unit Kerja untuk dapat menggali, menginventarisasi, menganalisis dan menyusun Program Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati 2025, yang akan dilaksanakan pada 6 – 8 November 2024;
  3. Untuk itu, maka diminta kepada Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk dapat mengisi dan mengumpulkan data usulan produk hukum paling lambat 30 Oktober 2024; dan
  4. Terhadap Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang tidak mengumpulkan data usulan, maka akan diangap tidak mengajukan usulan.



Share this Post: