Biaya Leges Pelayanan Catatan Sipil di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1989, perlu disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.
Pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan
dicabut dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rertibusi Penyedotan Kakus