Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor XII/PU.071/DPRD/X/1977 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah