bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat yang beriman, bertaqwa serta memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan dapat diandalkan dalam pembangunan
Dicabut : Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah,Mencabut : Peraturan Bupati Bogor Nomor 47 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah