' Mewujudkan program pembangunan dan pengembangan kota serta pemanfaatan ruang kota secara optimal, seimbang dan serasi agar tercipta kondisi daerah yang tertib dan teratur perlu dibentuk suatu perangkat teknis yang mampu mendukung penyelenggaraan fungsi '
' '
Dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000
Dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997