Berita

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Leuwisadeng

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah di Kecamatan Leuwisadeng

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1692337980_Leuwisadeng.jpeg

"

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan
24 Agustus Tahun 2022
Kabupaten Bogor

Tujuan : Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu/24 Agustus Tahun 2022
Tempat : Kantor Kecamatan Leuwisadeng

Kunjungan Kerja diterima oleh :

Kepala Seksi Pemerintahan Leuwisadeng.

Kegiatan Monitoring  dan  Evaluasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyebarluasan Produk Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Camat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka menyebarluasan Produk Hukum Daerah berupa cetakan buku Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman aturan yang masih berlaku.

Hasil kegiatan bahwa produk hukum Camat Leuwisadeng yang berbentuk penetapan berupa Keputusan Camat Leuwisadeng Nomor 658/41/Kpts/VII/2022 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat Masa Bakti 2021-2026  harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 153 s/d Pasal 164 dan Huruf e Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kesimpulan dari kegiatan ini, agar dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang diterbitkan dengan ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"

Share this Post: