Berita

Konsultasi dan Koordinasi terkait metadata Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor untuk kegiatan Pengembangan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Konsultasi dan Koordinasi terkait metadata Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor untuk kegiatan Pengembangan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1734496939_foto BPHN.jpeg

Release JDIH pada Bagian perundang-undangan

14 Maret 2023

Jakarta

Tujuan : konsultasi dan koordinasi terkait metadata Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor untuk kegiatan Pengembangan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Konsultasi dan Koordinasi dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa/14 Maret 2023

Tempat : Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kunjungan Kerja diterima oleh :

Sri Handayani, S.T., M.B.A, Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) ada 9 (sembilan) jenis yang harus dipenuhi yaitu terdiri atas: alamat website (domain name); logo JDIH; menampilkan daftar link/alamat website anggota jaringan yang ada di bawah instansinya; struktur organisasi pengelola jdih; alamat dan kontak person pengelola jdih; konten/isi dalam aplikasi jdih harus berisi dokumen hukum; penelusuran (search engine) yang diolah dan indeks kepuasaan masyarakat terhadap pemanfaatan aplikasi JDIH.

Meta data website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri atas: Tipe Dokumen, Judul, TEU Badan/Pengarang, Jenis/Bentuk Peraturan, Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan, Tempat Penetapan, Tanggal Pengundangan, Sumber, Subjek, Status, Bahasa, Lokasi, Bidang Hukum dan Lampiran.

Standar Pengelolaan dokumen dan informasi hukum sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 di dalam aturan tersebut memerintahkan agar seluruh anggota JDIH menyesuaikan dengan standar dan meta data yang tertuang dalam aturan tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Bagian Perundang-undangan akan melakukan penyesuaian pengelolaan JDIH dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Share this Post: