Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini

https://jdih.bogorkab.go.id/berita/1715743092_1405.jpeg

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan

14 Mei 2024

Lor In, Sentul



Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Lor In Hotel Sentul. Kegitan Sosialisasi dihadiri oleh Drs. Ahmad Suhaemi, MM Ketua Tim PHA selaku narasumber yang pada kesempatan itu mewakili Kepala DP3AP2KB Kab. Bogor dan Bapak Siswanto, S.Pd., M.Si Kabid PAUDDIKMAS selaku narasumber yang pada kesempatan itu mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Peserta sosialisasi terdir dari  Kasie pada kecamatan se-Kabupaten Bogor, Unsur DP3AP2KB, Unsur Dinas Pendidikan dan Unsur IMPAUDI Kab. Bogor.

Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah adalah meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah terutama peraturan daerah dan memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Maksud Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa, dan Anak dalam Penyelenggaraan KLA di Daerah, dan  Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: 

a.  meningkatkan upaya pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak; 

b.  meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak Masyarakat, Dunia Usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA; dan 

c.   mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA. 


Sementara Maksud dari Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini adalah Sebagai Pedoman Dalam Penyelenggaraan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penyelengaraan PAUD di Daerah, dan Penyelenggaraan PAUD bertujuan: 

a.  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan bertanggung jawab; 

b.  mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan; 

c.   memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok usia; 

d.  mewujudkan komitmen seluruh unsur terkait yaitu orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini menuju PAUD Holistik-Integratif serta menyukseskan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini; 

e.  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, eksploitasi dan diskriminasi di manapun anak berada; 

f.    terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan 

g.  meningkatkan layanan PAUD bermutu untuk jenjang selanjutnya.



Share this Post: